Penderitaan dan Siksaan
Disusun Oleh :
Fatin Nabilah (12518598)
Mata Kuliah :
Ilmu Budaya Dasar
Pengertian Penderitaan
Penderitaan atau rasa sakit dalam arti luas, dapat menjadi pengalaman ketidaknyamanan dan kebencian terkait dengan persepsi bahaya atau ancaman bahaya di suatu individu. Penderitaan adalah elemen dasar yang membentuk valensi negatif dari afektif fenomena. Kebalikan dari penderitaan adalah kesenangan atau kebahagiaan.
Penderitaan ini sering dikategorikan sebagai fisik[3] atau mental.[4] Hal ini dapat datang dalam berbagai tingkat intensitas, dari yang ringan sampai yang tak tertahankan. Faktor-faktor dari durasi dan frekuensi terjadinya biasanya senyawa yang intensitas. Sikap terhadap penderitaan dapat bervariasi secara luas, pada penderita atau orang lain, menurut berapa banyak hal ini dianggap sebagai dapat dihindari atau tidak dapat dihindari, berguna atau tidak berguna, pantas atau tidak layak.
Penderitaan terjadi dalam setiap kehidupan makhluk dalam banyak cara, sering kali secara dramatis. Akibatnya, banyak bidang kegiatan manusia yang berkaitan dengan beberapa aspek dari penderitaan. Aspek-aspek tersebut dapat meliputi sifat penderitaan, proses, asal-usul dan penyebab, arti dan makna, berkaitan dengan pribadi, sosial, dan budaya perilaku, obat, manajemen, dan menggunakan.
Pengertian Siksaan
Siksaan atau penyiksaan (Bahasa Inggris: torture) digunakan untuk merujuk pada penciptaan rasa sakit untuk menghancurkan kekerasan hati korban. Segala tindakan yang menyebabkan penderitaan, baik secara fisik maupun psikologis, yang dengan sengaja dilakukkan terhadap seseorang dengan tujuan intimidasi, balas dendam, hukuman, sadisme, pemaksaan informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untuk propaganda atau tujuan politik dapat disebut sebagai penyiksaan. Siksaan dapat digunakan sebagai suatu cara interogasi untuk mendapatkan pengakuan. Siksaan juga dapat digunakan sebagai metode pemaksaan atau sebagai alat untuk mengendalikan kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi suatu pemerintah. Sepanjang sejarah, siksaan telah juga digunakan sebagai cara untuk memaksakan pindah agama atau cuci otak politik.
Penyiksaan hampir secara universal telah dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia, seperti dinyatakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Para penandatangan Konvensi Jenewa Ketiga dan Konvensi Jenewa Keempat telah menyetujui untuk tidak melakukan penyiksaan terhadap orang yang dilindungi (penduduk sipil musuh atau tawanan perang) dalam suatu konflik bersenjata. Penanda tangan UN Convention Against Torture juga telah menyetujui untuk tidak secara sengaja memberikan rasa sakit atau penderitaan pada siapapun, untuk mendapatkan informasi atau pengakuan, menghukum, atau memaksakan sesuatu dari mereka atau orang ketiga. Walaupun demikian, organisasi-organisasi seperti Amnesty International memperkirakan bahwa dua dari tiga negara tidak konsisten mematuhi perjanjian-perjanjian tersebut.
sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Penderitaanhttps://id.wikipedia.org/wiki/Siksaan

Comments
Post a Comment